Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

07 Agustus 2010

FADHILAT QURBAN DAN AQIQAH

PAI SMPN 21 PADANG- Kedua-dua ibadah ini adalah antara amalan mulia dan penting daRata Penuhlam Islam kerana amat besar fadhilatnya, tetapi malangnya masih ramai orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya, sehinggakan ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadat Qurban serta Aqiqah serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat.

Apakah sebenarnya qurban dan aqiqah itu? Apakah hukum melakukannya?Berapa kali kita dituntut melakukan qurban sepanjang hayat kita? Apakah syarat-syarat binatang yang dikorbankan? Apakah perbezaan antara qurban dan aqiqah? Bolehkah seekor lembu dikongsi sebahagian untuk qurban dan sebahaian untuk aqiqah? Apakah hikmah atau faedah yang bakal diperolehi kerana melakukan kedua-dua ibadah itu?

Demikianlah antara masalah yang akan cuba kita kupas serta perjelaskan dibahagian ini dan disamping itu akan dijelaskan beberapa perkara berkaitan dengan ibadah kurban dan aqiqah, semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan yang akan kita lakukan ini.

PENYEMBELIHAN QURBAN

Qurban ialah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas solat 'Idil Adhha) dan hari-hari Tasyriq iaitu ,11,12 dan 13 Zulhijjah kerana beribadah kepada Allah s.w.t. , iaitu sebagai menghidupkan syariat Nabi Allah Ibrahim a.s. yang kemudiannya disyariatkan kepada Nabi Muhammad s.a.w.

Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

"Dan telah Kami jadikan unta-unta itu sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperolehi kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah diikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (surah al-Haj:36)

"Maka dirikanlah solat kerana Tuhanmu dan berqurbanlah." (Surah al-Kauthar:2)

Daripada Aisyah r.a Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda yang bermaksud: "Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih haiwan qurban. Sesungguhnya haiwan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu." (Riwayat al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

Zaid bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, Wahai Rasullullah, apakah Udhhiyah (Qurban) itu? Nabi Muhammad s.a.w. menjawab: "Ia sunnah bagi bapa kamu Nabi Ibrahim." Mereka bertanya lagi: Apakah ia untuk kita? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Dengan tiap-tiap helai bulu satu kebaikan." Mereka bertanya: "maka bulu yang halus pula? Rasullullah s.a.w bersabda yang bermaksud "Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu satu kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

HUKUM BERQURBAN

Hukumnya Sunnat Muakkad (Sunnat yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syarat seperti berikut:

  • Islam

  • Merdeka (Bukan hamba)

  • Baligh lagi berakal

  • Mampu untuk berqurban

Sabda Rasullullah s.a.w yang bermaksud:

"Aku disuruh berqurban dan ia sunnat bagi kau." (Riwayat al-Turmuzi).

"Telah diwajibkan kepada ku qurban dan tidak wajib bagi kamu." (Riwayat Daruqutni)

Walaupun hukum berqurban itu sunnat tetapi ia boleh bertukar menjadi wajib jika dinazarkan. Sabda Rasullullah s.a.w yang bermaksud: "Sesiapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada Allah, maka hendaklah dia melakukannya." (Sila Rujuk: Fiqh al-Sunnah)

PERLAKSANAAN QURBAN

  • Binatang yang diqurbankan daripada jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur dua tahun, jika biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.

  • Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang yang hendak disembelih itu mestilah sihat sehingga kita sayang kepadanya.

  • Waktu menyembelihnya sesudah terbit matahari pada Hari Raya Haji dan sesudah selesai solat 'Id dan dua khutbah pendek, tetapi afdhalnya ialah ketika matahari naik segalah pada Hari Raya Hhaji sehingga tiga hari sesuadah Hari Raya Haji (hari-hari Tastriq iaitu 11,12 dan 13 Zulhijjah)

  • Daging qurban sunnat, orang yang berkorban disunnatkan memakan sedikit daging qurbannya. Pembahagian daging qurban sunnat terdapat tiga cara yang utamanya adalah mengikut urutan sepererti berikut:

  1. Lebih utama orang yang berqurban mengambil hati binatang qurbannya dan baki seluruh dagingnya disedekahkan

  2. Orang yang berqurban itu mengambil satu pertiga daripada jumlah daging qurban, dua pertiga lagi disedekahkannya.

  3. Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu. Sabda Rasullullah s.a.w: "Makanlah oleh kamu sedekahkanlah dan simpanlah."

HIKMAH DAN FADHILAT

  • Menghidupkan sunnah Nabi Allah Ibrahim a.s.

  • Mendidik jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.

  • Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mahu berbelanja harta kejalan Allah s.w.t.

  • Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan Allah s.w.t.

  • Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.

  • Akan memperolehi kenderaan atau tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim diakhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang bermaksud: "Muliakanlah qurban kamu kerana ia menjadi tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."

AQIQAH UNTUK ANAK

Aqiqah pengertian dari segi bahasa ialah rambut dikepala kanak-kanak. Sementara pengertian aqiqah dari segi syara ialah binatang yang disembelih pada hari mencukur rambut bayi. Aqiqah sebagai ibadah yang telah disyariatkan oleh Allah s.w.t. sebagaimana penjelasan Rasulullah s.a.w. dengan sabdanya yang bermaksud: "Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (daripada hari kelahirannya), dicukur dan diberi nama." (Riwayat Abu Dawud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah)

Ibnu Majah menerangkan maksud "... terpelihara dengan aqiqahnya..." (pada mafhum hadis diatas) adalah bahawa aqiqah itu sebagai sebab yang melepaskan kanak-kanak tersebut daripada gangguan syaitan yang cuba menghilangkan daripadanya melakukan kebaikan.

Daripada Salman bin Amir al-Dhabley, bahawa Nabi Muhammad s.a.w. bersabda yang bermaksud: "Untuk anak lelaki itu aqiqahnya. Tumpahkan atasnya darah dan hilangkanlah daripadanya kekotoran dan najis." (Riwayat Abu Daqud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah).

Menurut Imam Ahmad bin Hambal, bahawa apabila seseorang kanak-kanak itu mati dalam keadaan belum diaqiqahkan lagi, maka anak itu tidak dapat mensyafaatkan kedua-dua orang tuanya diakhirat kelak.

HUKUM AQIQAH

  • Hukum aqiqah itu adalah sama dengan ibadah qurban iaitu Sunnat Muakkad kecuali dinazarkan menjadi wajib.

  • Penyembelihan aqiqah ialah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi atau pada hari ke empat belas atau ke dua puluh satu. Jika tidak dapat maka bila-bila masa selagi anak itu belum baligh.

  • Jika anak telah baligh, maka gugur tuntutan atas walinya dan sunnat bagi dirinya (individu yang berkenaan) mengaqiqahkan untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis dari Ahmad, Abu Dawud dan al-Tabrani, bahawa Rasulullah s.a.w. pernah mengaqiqahkan dirinya sendiri sesudah Baginda s.a.w. diangkat menjadi Rasul.

  • Anak zina, aqiqahnya sunnat atas ibunya kerana nafkah hidup anak zina itu tanggungan ibunya bukan bapanya. Demikian pendapat Syaikh Ibnu Hajar dan Syaikh Ramli, manakala Khatib Syarbini pula berpendapat, adalah tidak sunnat bagi ibu mengaqiqahkan anak zinanya meskipun si ibu memberi nafkah kepadanya.

  • Anak lelai disembelihkan dua ekor kambing (tetapi sah sekiranya seekor) dan perempuan memadai dengan seekor kambing. Diriwayatkan daripada Aisyah, bahawa Rasulullah s.a.w. memerintahkan para sahabat agar menyembelih aqiqah untuk anak lelaki dua ekor kambing yang umurnya sama dan untuk anak perempuan seekor kambing. (Riwayat al-Turmuzi). Daripada Ibnu Abbas r.a. pula menyatakan. bahawa Rasullullah s.a.w. menyembelih aqiqah untuk Hasan dan Husin masing-masing dengan seekor kambing. (Riwayat Abu Dawud)

HUKUM-HUKUM YANG LAIN BERKAITAN DENGAN QURBAN DAN AQIQAH

  • Jika menyembelih qurban sendiri hendaklah berniat: "Aku jadikan binatang ini qurban untuk diriku kerana Allah Ta'ala" dan seumpamanya, atau jika penyembelihan aqiqah berniat : "Aku jadikan penyembelihan binatang ini sebagai aqiqah untuk anakku kerana Allah Ta'ala."

  • Jika untuk tolong kepada orang lain maka hendaklah berakad iaitu dengan dua cara:

1) Secara wakil, maka orang yang mewakilkan berkata: "Aku wakilkan atas diriku untuk menghasilkan penyembelihan qurban untuk diriku (atau aqiqah untuk anak ku...)." Orang yang menerima wakil menjawab: "Aku terima sebagai wakil untuk menghasilkan penyembelihan qurban untukmu (atau aqiqah untuk anakmu...)." (PERINGATAN: Orang yang menerima wakil hendaklah melaksanakan penyembelihan dan tidak boleh diserahkan tanggungjawab menyembelih kepada orang lain).

2) Secara menyerahkan tanggungan dengan berkata: "Saya meletakkan atas zimmah tanggungan tuan untuk menghasilkan penyembelihan qurban untuk ku (atau aqiqah untuk anakku)." (PERINGATAN: Penerima jika tidak dapat menyempurnakan tanggungjawab yang diterima, boleh diserahkan kepada orang lain untuk menyempurnakan penyembelihan untuk orang-orang yang berakad tadi).

  • Daging qurban sunnat disedekahkan kepada fakir miskin atau dihadiahkan kepada orang yang mampu dalam bentuk masih mentah tetapi aqiqah sunnat dimasak dengan masakan jenis manis seperti kurma, kicap dan sebagainya.

  • Binatang unta, lembu atau kerbau boleh dikongsi sebhagian untuk qurban dan sebahagian untuk aqiqah.

  • Disunnatkan tulang-tulang binatang qurban itu tidak dipatahkan atau dipecahkan sama ada oleh orang yang mengaqiqahkan atau yang memakannya. Cuma hendaklah diceraikan pada setiap persendian tulang. Sekiranya dipecahkan juga maka tidaklah pula makruh, tetapi khilaf aula (yakni bersalahan dengan yang utama).

  • Daging aqiqah atau qurban atau mana-mana bahagian dari binatang (seperti kulit, tulang dan sebagainya) tidak boleh dijadikan upah kepada orang yang menyembelih dan orang-orang yang menguruskan pemotongan. Upah untuk mereka jika diperlukan, maka hendaklah diberi dalam bentuk wang atau harta benda yang lainnya.

  • Orang kafir tidak boleh diberi makan daging aiqah atau daging qurban, sekiranya telah diberi umpamanya sekilo, maka wajib diganti dengan daging yang lain untuk memenuhi daging yang kurang itu.

  • Daging atau mana-mana bahagian dari binatang qurban nazar atau aqiqah, haram dimakan atau diambil oleh orang yang melakukannya.

QURBAN DAN AQIQAH BERAMAI-RAMAI

Sekarang ini ada pihak tertentu seperti Masjid, Surau atau badan kebajikan dan orang perseorangan menganjurkan majlis Qurban dan Aqiqah secara beramai-ramai. Pada dasarnya amalan ini baik demi menggalakkan masyarakat Islam melakukan kedua-dua ibadah yang sangat dituntut dalam Islam (Sunnat Muakkad). Namun yang demikian, beberapa syarat berikut ini hendaklah dipatuhi:

  • Pengurusan hendaklah dilakukan dengan betul, dengan penuh amanah dan tanggungjawab.

  • Harga yang dikenakan hendaklah dinyatakan termasuk kos pengurusan (Penyembelihan, kenderaan, upah menyembelih, melapah dan sebagainya jika memerlukan upah).

  • Hendaklah diadakan aqad atau ijab dan qabul antara orang yang melakukan qurban atau aqiqah dengan pihak pelaksana (AJK Qurban/ Aqiqah atau AJK Masjid/ Surau/ Badan Kebajikan/ Orang perseorangan).

haji Dan Umrah

PAI SMPN 21 PADANG-Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.

Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya adalah fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini karena adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.

Dari kitab:
Surat Ali Imran ayat: 96-97

Dari Sunnah:
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasul bersabda: “Islam didirikan atas lima hal: bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah bagi yang mampu”.

Ijma’ para ulama
Para ulama’ telah sepakat atas kewajiban haji tanpa ada satupun dari mereka yang mengingkarinya. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban haji ini maka ia dihukumi kafir, karena telah mengingkari hal yang telah diwajibkan dalam al qur’an, as sunnah dan ijma’.
Hukum ibadah umrah:
Ibadah umrah adalah ibadah yang fardhu menurut pendapat imam syafi’I yang rajih.
Dalilnya yaitu:
Dari kitab: surat Al Baqarah: 196

Dari sunnah:
Sabda rasul yang diriwatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dari Aisyah, ia berkata: wahai Rasulullah, apakah kaum perempuan diwajibkan jihad? Rasul menjawab: Ya. Jihad tidak ada peperangan di dalamnya: Haji dan Umrah.

Catatan:
1. berapa kali kewajiban haji dan umrah bagi yang mampu?
Para ulama sepakat bahwa tidak diwajibkan bagi yang mampu ibadah haji dan umrah kecuali hanya sekali dalam seumur hidupnya, kecuali ia bernadzar, maka ia wajib memenuhi nadzar tsb.
Dari Abu Hurairah ia berkata: suatu ketika Rasulullah berkhutbah dan bersabda: “wahai manusia, telah difardhukan atas kalian ibadah haji, maka berhajilah”. Kemudian seorang laki-laki berkata: “apakah tiap tahun wahai rasulullah?”. Rasulullah diam hingga ia bertanya tiga kali. Lalu beliau bersabda:”jika aku berkata”ya” maka akan kuwajibkan, dan kalian tidak akan sanggup. Sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian dikarenakan banyaknya pertanyaan mereka, dan perselisihan mereka terhadap nabi mereka. Jika aku perintahkan kepada kalian sesuatu, maka kerjakan sesuai kemampuan kalian, jika aku larang maka hindarilah”.(HR Muslim, dan Nasai’)
2. bolehkah mengakhirkan haji dan umrah bagi yang telah wajib mengerjakannya?
Menurut imam Syafi’I bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan segera, tetapi dibolehkan untuk mengakhirkan karena seumur hidup merupakan waktu untuk mengerjakan ibadah haji dan umrah, tetapi dengan syarat harus ada keinginan bulat untuk mengerjakannya. Dan hal ini tidak bertentangan dengan bahwasannya sunnah untuk mengerjakannya begitu mampu dalam rangka merealisasikan musara’ah/ bersegera dalam ketaatan kepada Allah.
3. berapa kali rasulullah ibadah haji dan umrah
Dari Qatadah, ia berkata: aku berkata kepada Anas:”berapa kali Rasulullah berhaji? Ia berkata: “satu kali haji dan empat kali umrah: Umrah bulan dzulqo’dah, umrah bulan hudaibiyyah pada bulan dzul qo’dah thn 6 H ketika kaum muslim berniat umrah, tetapi dihalangi oleh kaum quraisy, lalu mereka bertahallul dan dihitung satu kali umrah, dan umrah kedua pada bulan dzul qo’dah thn 7 H, dan yang ketiga pada tahun 8 H, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji wada’.

Siapakah yang wajib mengerjakan haji dan umrah

Barang siapa yang telah terpenuhi syarat-syarat di bawah ini, maka ia telah wajib untuk mengerjakan haji dan umrah:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Jalan yang aman
Maka jika ia takut atas dirinya sendiri atau atas hartanya, atau jalan yang tidak aman karena adanya peperangan misalnya, maka haji ataupun umrah tidak wajib atasnya.
6. mampu
Allah berfirman dalam surat Ali imran: 97 yang artinya: Dan Allah mewajibkan bagi manusia berhaji bagi orang-orang yang mampu untuk menempuh perjalanan ke sana

Mampu, dengan apakah syarat ini terealisasi?
Syarat mampu ini terealisasi jika seseorang mempunyai harta yang cukup untuk mengerjakan haji dan umrah, termasuk di dalamnya ongkos perjalanan dan nafkahnya selama pulang pergi, biaya muthowwif, juga mempunyai ongkos untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan selama ia berhaji.

Macam-macam istitho’ah (mampu):
1. istitho’ah mubasyirah: yakni seseorang mampu untuk melakukan umrah dan haji dengan kemampuan langsung dari dirinya sendiri, dia seorang yang sehat badan, mampu untuk menempuh perjalanan dan mengerjakan manasik tanpa ada bahaya ataupun kesusahan.
2. istitho’ah ghoiru mubasyirah: yakni seseorang mempunyai harta yang dengannya ia bisa mewakilkan orang lain untuk mengerjakan umrah atauppun haji bagi dirinya sendiri baik ketiak dia masih hidup ataupun setelah wafat, tetapi ia tidak mampu mengerjakannya sendiri karena usia yang sudah tua atau karena sakit, dsb.

Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas: bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah dating kepada Rasulullah berkata:”sesungguhnya ibuku bernadzar untuk mengerjakan haji, tetapi ia telah wafat sebelum mengerjakan haji, sahkah jika aku berhaji untuknya?”Rasul bersabda:”Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar utang tersebut?”.Ia menjawab: “iya”. Lalu Rasul bersabda:”bayarlah hutang kepada Allah, sesungguhnya hutang kepada Allah lebih utama untuk di bayar”.
Dan dalam shohihain, bahwa seorang perempuan dari bani Khults’am berkata kepada Rasulullah:”sesungguhnya kewajiban haji datang ketika ayahku sudah berusia tua tidak bisa menempuh perjalanan, bolehkah aku berhaji untuknya?”Beliau menjawab:”Ya”.

Catatan:
1. barang siapa yang mempunyai modal untuk berdagang, maka wajib menjualnya untuk megerjakan haji dn umrah. Siapa yang mempunyai tanah yang dengannya cukup untuk ongkos haji. Maka ia wajib menjualnya, inilah pendapat yang Rajih.
2. tidak wajib menjual rumahnya juga peralatan-peralatan rumah tangga yang lain yang merupakan kebutuhannya. Karena hal ini merupakan hal yang dibutuhkam.
3. barang siapa yang mempunyai nafkah haji saja, dan ia ingin melakukan pernikahan dengan nafkah tersebut, maka ada beberapa kondisi:
 ia seorang yang ingin nikah tetapi keinginan tersebut mampu ditahannya, maka ia wajib haji. Dan lebih utama mengutamakan haji atas pernikahan.
 Ia seorang yang ingin menikah, dan takut terjatuh pada perzinahan dan maksiat maka ia wajib haji juga, tetapi dalam kondisi, nikah tidaklah menghalangi kewajiban haji.
4. disyaratkan bagi wanita syarat-syarat yang lain:
 ia pergi bersama mahram, atau suaminya
 atau ia pergi bersama kaum perempuan yang tsiqah dan iltizam, minimal ada dua orang perempuan bersama. Jika tidak ada mahram yang berhaji dengannya dengan ongkos mahram itu sendiri, maka baginya (seorang perempuan itu) wajib mengeluarkan upah untuk mahram jika ia mampu. Syarat ini (dibolehkannya pergi dengan perempuan tsiqoh) jika haji yang dilakukannya merupakan haji wajib, adapun jika haji sunnah atau dalam safar-safar yang lainnya maka ia harus pergi bersama mahram ataupun suami.
 Ia tidak sedang dalam kondisi iddah baik dari tholaq atau wafat selama waktu perjalanan haji.
5. seorang perempuan tidak wajib untuk haji tanpa ijin suaminya, jika suami tidak mengijinkan maka tidak boleh keluar safar haji. Jika kemudian ia wafat sedang ia mampu secara nafkah tetapi suaminya tidak memberi iin, maka orang lain wajib mengerjakan haji untuknya dari harta yang ia tinggalkan, dan ia tidak berdosa karena itu. Wallahu a’lam.

Antara Shalat Taraweh, Tahajud dan Witir

Oleh: Dewan Asatidz
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah perbedaan sholat tarawih dengan sholat tahajud ? apakah jika sudah sholat tarawih tidak perlu sholat tahajud ?
wasalaikum terima kasih
Hendriya Waskita
Assalamu'alaikum wr. wb.
1. Shalat Tarawih
Pendapat yang populer dalam jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11 rokaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rokaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rokaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rokaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rokaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rokaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itu adalah diantara riwayat-riwayat yang sahih shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah. Khusus untuk bulan Ramadhan Rasulullah pernah shalat berjamaah bersama sahabat, kemudian hari berikutnya beliau tidak lagi melakukan hal yang sama, ketika ditanya alasannya, beliau menjawab karena khawatir diwajibkan. Kemudian pada masa Umar bin Khattab, karena orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar ingin agar umat Islam nampak seragam, lalu disuruhlah agar umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay bin Ka'b. Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selasai melakukan shalat 4 rakaat.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu : ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat. Khusus rakaat shalat tarawih, ada juga yang mengatakan 36 rakaat plus 3 witir, ini diriwayatkan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ada juga yang meriwayatkan 41 rakaat. Bahkan ada yang meriwayatkan 40 rakaat plus 7 rakaat witir. Riwayat dari imam Malik beliau melaksanakan 36 rakaat plus 3 rakaat witir.
Kebanyakan masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi'i melaksanakan shalat Tarawih 20 rakaat atau 11 rakaat, termasuk witir. Kedua cara ini sama-sama mempunyai landasan dalil yang kuat. Shalat tarawih bisa juga disebut shalat qiyamullail, yaitu shalat yang tujuannya menghidupkan malam bulan Ramadhan. Penamaan shalat tarawih tersebut belum muncul pada zaman Rasulullah s.a.w.
2. Shalat Tahajud
Salat tahajud itu artinya salat malam setelah tidur sejenak. Tahajud berasal dari bahasa Arab "tahajjud", dari kata dasar "hajada" yang berarti "tidur" dan juga berarti "salat di malam hari". Orang yang melakukan salat malam disebut "haajid". Jadi bertahajud artinya melakukan salat sunat di malam hari, setelah tidur. Semua salat sunat yang dikerjakan di malam hari setelah tidur, dengan demikian, disebut salat tahajud atau salat malam (shalatullail). Shalat tahjud hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam. Bagi Rasulullah hukumnya sunnah.
Dalam riwayat Muslim dikatakan "Sebaik-baik shalat setelah shalat fardlu, adalah shalat pada malam hari". Jenisnya macam-macam, bisa salat hajat, salat witir, salat tasbih, dan sunat mutlak, atau mungkin juga shalat tarawih.
Dalam melakukan tahajud disunatkan memulainya dengan salat sunat dua rekaat yang ringan (tidak panjang). Kata Nabi saw: "Jika salah satu di antara kalian melakukan salat malam, hendaknya memulainya dengan dua rekaat yang ringan".[Riwayat Muslim, Abu Daud, dan Ahmad]. Setelah itu silahkan melakukan salat sepuasnya, sekuatnya. Boleh berupa salat hajat (salat hajat ini boleh juga dilakukan di siang hari), salat tasbih, atau salat sunat mutlak (sunat mutlak ini maksudnya asal salat saja dua rekaat, niatnya salat sunat). Semua salat dilakukan dua rekaat-dua rekaat. Kecuali salat witir yang boleh disambung menjadi 3 rekaat, disertai tahiyat awal pada rekaat kedua (sebelum berdiri menuju rekaat ketiga).
Salat tahajud hendaknya diakhiri dengan salat witir. Jadi urutannya, witir dilaksanakan paling akhir, sekiranya setelah itu tidak melakukan salat lagi.
3. Shalat Witir
Di antara madzhab-madzhab fikih, hanya Abu Hanifah yang berpendapat wajibnya shalat witir. Sementara yang lain hanya menganggapnya sebagai sunnat muakkad [kesunaatan yang benar-benar dianjurkan]. Bahkan kedua murid Abu Hanifah sebagai pemegang otoritas utama madzhab Hanafiyah juga beranggapan sama, yakni hanya sunnat muakkad.
Shalat witir adalah "shalat ganjil", yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad: "Sesungguhnya Allah adalah witr [ganjil] dan mincintai witr [HR. Abu Daud]. Shalat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam untuk "mengganjili" shalat-shalat yang genap. Karena itu, dianjurkan untuk menjadikannya akhir shalat malam.
Apabila seseorang berkehendak untuk shalat tahajjud pada malam hari, maka sebaiknya ia tidak menunaikan salat witir menjelang tidur, tapi melaksanakannya setelah shalat tahajjud. Namun jika ia tidak bermaksud demikian, maka sebelum tidur, ia dianjurkan untuk menunaikannya. Walhasil, shalat witir adalah shalat yang dilaksanakan paling akhir diantara shalat-shalat malam. Nabi Muhammad SAW mengatakan: "Jadikanlah witir akhir shalat kalian di waktu malam". [HR. Bukhari]. "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam masyhudah ("disaksikan") [HR. Muslim].
Adapun waktunya adalah setelah shalat 'Isya hingga fajar. Kata Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allâh telah membantu kalian dengan shalat yang lebih baik daripada kekayaan rajakaya, yaitu shalat witir. Maka kemudian Allâh menjadikannya untuk kalian [agar dilaksanakan] mulai dari 'Isya hingga terbit fajar". [HR. lima sunan selain Annasâiy]
Sholat witir boleh dilaksanakan tiga rakaat langsung dengan sekali salam, atau dua rakaat salam kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat.
Boleh saja melaksanakan shalat tahajud, meskipun setelah shalat tarawih. Sebaiknya dengan mengikuti shalat tarawih berjamaah, namun tidak mengikuti shalat witir, sebab yang lebih afdal menempatkan shalat witir di akhir shalat malam. Usai tahajud baru melaksanakan shalat witir.
Dewan Asatidz Pesantren Virtual

Hal-Hal Yang berhubungan Dengan hari Kiamat

Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan untuk menuju ke kehidupan selanjutnya di akhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukum iman yang ke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.

Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia Allah SWT yang tidak diketahui siapa pun. Namun dengan demikian kita masih bisa mengetahui kapan datangnya hari kiamat dengan melihat tanda-tanda yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Orang yang beriman kepada Allah SWT dan banyak berbuat kebaikan akan menerima imbalan surga yang penuh kenikmatan, sedangkan bagi orang-orang kafir dan penjahat akan masuk neraka yang sangat pedih untuk disiksa.

Dengan percaya dan beriman kepada hari kiamat kita akan didorong untuk selalu berbuat kebajikan, menghindari perbuatan dosa, tidak mudah putus asa, tidak sombong, tidak takabur dan lain sebagainya karena segala amal perbuatan kita dicatat oleh malaikat yang akan digunakan sebagai bahan referensi apakah kita akan masuk surga atau neraka.

Peristiwa dan Kehidupan Setelah Hari Kiamat :

1. Alam Kubur / Alam Barzah
Alam barzah adalah suatu dunia lain yang dimasuki seseorang setelah meninggal dunia untuk menunggu datangnya kebangkitan kembali pada hari kiamat. Pada alam kubur akan datang malaikat mungkar dan nakir untuk memberikan pertanyaan seputar keimanan dan amal perbuatan kita. Jika kita beriman dan termasuk orang baik, maka di dalam kubur akan mendapatkan nikmat kubur yang sangat menyenangkan daripada nikmat duniawi, sedangkan sebaliknya bagi orang yang tidak beriman kepada Allah SWT, siksa kubur praneraka yang pedih sudah menanti di depan mata.

2. Hari Kebangkitan / Yaumul Ba'ats
hari kebangkitan adalah hari dibangkitkannya seluruh manusia yang pernah hidup di dunia baik yang tua, muda, besar, kecil, hidup di zaman nabi adam as, baru lahir saat kiamat, dsb akan bangkit kembali dari mati untuk kemudian dihitung amal perbauatannya selama hidup di dunia. Seluruh manusia akan bangkit kembali dengan jasad / tubuh ketika masih muda dengan raut yang wajah berbeda-beda sesuai amal perbuatannya.

3. Yaumul Mahsyar
Yaumul mahsyar adalah tempat dikumpulkannya seluruh manusia dan makhluk hidup lainnya dari awal zaman hingga akhir jaman untuk dilakukan hisab atau peradilan tuhan yang sejati pada yaumul hisab. Selanjutnya akan diberangkatkan ke jembatan shirotol mustaqim untuk disortir mana yang masuk surga dan mana yang masuk neraka. Yang terjatuh di neraka akan menjadi penghuni neraka baik yang kekal abadi maupun yang hanya sementara hingga segala dosa-dosanya yang tidak terlalu berat itu termaafkan.

Adzan dan Iqomah

Pada waktu itu orang-orang Islam berkumpul dan mengira-ngira waktu shalat dan tak ada seorang pun yang menyerukannya. Pada suatu hari mereka membicarakan tentang hal itu. Maka di antara mereka ada yang mengusulkan : pergunakan lonceng saja, seperti lonceng kaum Nasrani. Yang lain berkata lebih baik menggunakan tanduk seperti sangkakala orang-orang Yahudi. Sayyidina Umar berbicara : Mengapa tidak disuruh saja orang menyeru untuk sholat. Rasulullah kemudian bersabda : "Wahai Bilal, bangkitlah dan serukan adzan!" (HR. Bukhori Muslim).

Ketika adzan sedang dikumandangkan jama'ah yang mendengarkan disunnahkan untuk mendengarkan dan menjawabnya, demikian juga ketika iqomah. Caranya ialah mengikuti dengan suara yang pelan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin dan orang yang iqomah, kecuali pada kalimat "hayya 'alash-sholaah" dan "hayya 'alal falaah", jawaban untuk kedua kalimat tersebut adalah "laa hawlaa wa laa quwwata illaa billaah". Pada adzan shubuh setelah muadzin mengucapkan "ash-sholaatu khoirum minan naum" maka jawabnnya adalaha "shoddaqta wa barorta wa ana 'alaa dzaalika minasy syaahidiin" (Engkau benar dan engkau baik, dan saya termasuk orang-orang yang menjadi saksi yang demikian itu).

Pada waktu iqomah pun demikian pula, kecuali pada lafazh "qod qoomatish sholaah", maka jawabnya adalah " aqoomahallaahu wa adaamaa maa daamatis samaawaatu wal ardhu wa ja'alanii minash shoolihiin" (Semoga Allah menegakkan shalat ini dan melestarikannya selama masih ada bumi dan langit dan mudah-mudahan Allah menjadikan saya termasuk orang-orang yang soleh).

Doa sesudah adzan :

"Ya Allah yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan sholat yang sedang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan dan berilah ia kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Sungguh engkau tak pernah mengingkari janji."


Doa sesudah iqomah :

"Ya Allah yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan sholat yang sedang didirikan ini, curahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kabulkan segala permohonannya pada hari kiamat."


Sunnah-sunnah Pada Waktu Adzan dan Iqomah

  1. Suci dari hadats dan najis.
    Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Tidak boleh adzan kecuali orang yang telah berwudhu." (HR. At-Turmudzi).

  2. Menghadap kiblat, serta menengok ke kanan pada mengucapkan "hayya 'alash-sholaah" dan menengok ke kiri pada waktu mengucapkan "hayya 'alal falaah".
    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : "Saya pernah melihat Bilal sedang adzan dan saya mengikuti mulutnya ke sana ke mari, sedang ibu jarinya diletakkan di lubang telinga." (HR. Ahmad dan Turmudzi).

  3. Dengan suara yang bagus dan nyaring.
  4. Dilakukan dalam keadaan berdiri.

Keutamaan orang yang melakukan adzan adalah antara lain disebutkan dalam hadits berikut :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda : "Sungguh para muadzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya (berpenampilan indah) pada hari kiamat." (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah).

"Sungguh Allah dan para malaikat memberi shalawat kepada jama'ah yang menempati shaf yang pertama, sedang muadzin diampuni dosanya sepanjang suaranya dan ucapannya dibenarkan oleh pendengarny, baik dari keluarga yang basah maupun yang lering dan ia akan diberikan pahala sebanyak orang yang ikut sholat bersamanya." (HR. Ahmad dan An-Nasai dengan sanad yang baik).

18 Agustus 2009

PERINTAH MEMBACA DAN MENULIS

QS. Al-Alaq: 1-19

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (١)خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (٢)اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ (٣)الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (٥)كَلا إِنَّ الإنْسَانَ لَيَطْغَى (٦)أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى (٧)إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى (٨)أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (٩)عَبْدًا إِذَا صَلَّى (١٠)أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (١١)أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (١٢)أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (١٣)أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (١٤)كَلا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ (١٥)نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (١٦)فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (١٧)سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (١٨)كَلا لا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (١٩)
Artinya:
1. bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
6. Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas,
7. karena Dia melihat dirinya serba cukup.
8. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali(mu).
9. bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang,
10. seorang hamba ketika mengerjakan shalat,
11. bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran,
12. atau Dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?
13. bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling?
14. tidaklah Dia mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?
15. ketahuilah, sungguh jika Dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya,
16. (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka.
17. Maka Biarlah Dia memanggil golongannya (untuk menolongnya),
18. kelak Kami akan memanggil Malaikat Zabaniyah,
19. sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan).
KOSA KATA
= Dengan nama بِاسْمِ
= Tuhan Kamuرَبِّكَ
= Yang الَّذِي
= Menciptakanخَلَقَ
= Manusiaالإنْسَانَ
= Dari مِنْ
= Sangat Muliaالأكْرَمُ
= Dia Mengajarعَلَّمَ
= Dengan kalamبِالْقَلَمِ
= Apakah Kamu Lihatأَرَأَيْتَ
= ia melarangيَنْهَى
= Seorang Hamba عَبْدًا
= Apabila إِذَا
= Ia salat صَلَّى
= petunjuk Yang Benarالْهُدَى
= Atauأَوْ
= Dia menyuruh أَمَرَ
= Dengan bertakwa بِالتَّقْوَى
= Dia Mendustakanكَذَّبَ
= Dan dia berpaling وَتَوَلَّى
= Apakah tidakأَلَمْ
= dia tahuيَعْلَمْ
= bahwa Sungguh بِأَنَّ
= Dia melihatيَرَى
= benar jikaلَئِنْ
= Tidak Dia berhentiلَمْ يَنْتَهِ
= Niscaya Kami pegang لَنَسْفَعًا
= Apa yang مَا
= Tidak لَمْ
= Dia ketahui يَعْلَمْ
= Sekali-kali tidak كَلا
= Sungguh إِنَّ
= benar-benar keterlaluanلَيَطْغَى
= Dia serba cukup اسْتَغْنَى
Tempat kembali الرُّجْعَى
= Diubun-ubunnyaبِالنَّاصِيَةِ
=pendustaكَاذِبَةٍ
= Salah/Durhakaخَاطِئَةٍ
= Maka Panggillahفَلْيَدْعُ
= Kaumnyaنَادِيَهُ
= Kelak kami memanggil سَنَدْعُ
= Zabaniyahالزَّبَانِيَةَ
= Jangan Kalian patuh Kepadanyaلا تُطِعْهُ
= Dan sujudlahوَاسْجُدْ
Asbabun Nuzul ( Sebab-Sebab turunnya ayat Alquran )
Abu Jahal pernah berkata: ” Apakah Muhammad meletakkan kepalanya (sujud) di depan mu ? Jawab orang kafir ; ” Ya ”. Maka selanjutnya Abu Jahal berkata : ’ Demi Tuhan Latta dan Uzza ( nama tuhan mereka ), sekiranya aku melihat muhammad sujud didepan ku maka akan aku injak-injakbatang lehernya dan aku benamkan mukanya ke dalam tanah !” Sehubungan dengan pernyataan abu Jahal tersebut, maka Allah SWT menurunkan Q.S Al-Alaq ayat ke -6 sampai 19 kepada Rasulullah SAW sebagai pembertahuan tentang ancaman dari ancaman dari allah SWT terhadap orang-orang yang melampui batas dan berbuat dusta. Bacalah…”, “Iqra’…” Perintah pertama, wahyu pertama, dan kunci pertama Allah ajarkan untuk Nabi Muhammad SAW dan Ummatnya. Apa artinya?
Ada arti yang luar biasa strategis diinginkan dengan agama Nabi Muhammad SAW ini. Untuk bisa lebih memahami pentingnya perintah membaca ini, mari kita bandingkan Umat Muhammad dengan umat-umat sebelumnya.
Untuk meyakinkan membuat Fir’aun dan kaum Nabi Musa, Allah menunjukkan kemukjizatan yang irasional, yaitu tongkat yang dapat berubah menjadi ular. Nabi Isa, Allah berikan kemampuan menghidupkan orang mati, membuat orang buta bisa melihat, menyembuhkan penyakit lepra yang di kala itu tidak dapat disembuhkan sama sekali. Bagaimana dengan Umat Muhammad SAW? Rasulullah bersabda, “Tidak seorang nabi pun melainkan diberikan (mukjizat) yang membuat manusia beriman terhadap hal-hal seperti itu. Sedangkan yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang diwahyukan kepadaku. Dan aku berharap menjadi (nabi) yang paling banyak pengikutnya.”(HR Bukhari dan Muslim)
Bahan bacaan yang paling baik adalah al-Qur’an. Kualitas bahan bacaan selalu ditentukan oleh kualitas sumbernya. Membaca tulisan yang dikarang seorang pakar di bidangnya tentu jauh bermanfaat dibandingkan tulisan yang dikarang oleh orang awam… Lalu bagaimana dengan bahan bacaan yang berasal dari Sang Pencipta Langit dan Bumi?? Membaca al-Qur’an berarti mengkonsumsi informasi yang paling berkualitas yang ada pada umat manusia. Membaca al-Qur’an berarti menyerap ilmu yang paling tinggi yang mungkin diraih manusia. Membaca al-Qur’an berarti melakukan peningkatan cakrawala dengan sarana terbaik. Membaca al-Qur’an berarti meningkatkan kualitas diri dengan nara sumber yang paling ideal yang tidak terbayangkan ketinggian kualitasnya. Ada empat level dalam membaca al-Qur’an. Semuanya penuh berkah dan manfaat. Semakin tinggi level membaca seseorang, semakin besar manfaat yang diperoleh.
Level Pertama: Mengucapkan al-Qur’an dengan Benar
Rasulullah SAW, para sahabatnya dan para ulama sangat memberikan perhatian yang besar terhadap bagaimana mengucapkan lafahz-lafazh al-Qur’an secara baik dan benar. Karena bentuk ideal transfer informasi adalah penyampaian redaksi secara tepat. Kesalahan
Pengucapan berakibat buruk pada proses tranformasi informasi. Kalimat-kalimat ilahi dalam al-Qur’an bukan saja memuat informasi dan ajaran kebenaran dan keselamatan, tetapi juga memuat keindahan bahasa, ketinggian kualitas sastra, serta keagungan suasana ilahiyyah. Karena itu dalam membaca al-Qur’an sangat dianjurkan untuk memperhatikan adab-adabnya, seperti harus dalam keadaan suci, berpakaian menutup aurat, membaca dengan khusyu’, memperindah suara semampunya, dan memperhatikan tajwidnya. Rasulullah SAW bersabda, “Perindahlah al-Qur’an dengan suara kalian.” (HR Abu Daud, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda, “Orang mahir membaca al-Qur’an, bersama dengan malaikat yang mulia dan berbakti. Sedangkan orang yang membaca al-Qur’an terbata-bata dan mengalami kesulitan (mengucapkannya) dia mendapatkan dua pahala.” (HR Muslim)

Level Kedua, Membaca dengan Pemahaman
Maksud dari semua perkataan adalah pemahaman terhadap makna dari perkataan tersebut. Demikian juga al-Qur’an. Allah menurunkan al-Qur’an kepada umat manusia bukan sekedar dibunyikan tanpa dipahami. Al-Qur’an bukanlah mantera-mantera yang diucapkan dengan komat-kamit. Al-Qur’an adalah petunjuk. Dan al-Qur’an tidak akan menjadi petunjuk jika maknanya tidak dipahami. Allah mengecam Ahlul Kitab yang merasa memilki kitab suci tetapi tidak mengetahui isinya, Allah berfirman “Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al kitab (Taurat), kecuali angan-angan belaka dan mereka hanya menduga-duga.” (QS al-Baqarah: 78)
Allah menyebut Ahlul Kitab sebagai “ummiyyin” padahal mereka mampu membaca dan menulis, tetapi karena mereka tidak mengetahui isi Kitab Suci mereka Allah menyebut mereka sebagai buta huruf. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa makna kata “amani” artinya membaca. Berdasarkan tafsir ini, kita memahami bahwa membaca saja tidak membuat kita mendapatkan hidayah jika kita tidak memahami dan mengetahui makna kalamullah.
Level Ketiga, Membaca dengan Tadabbur
Al-Qur’an mendorong manusia untuk memfungsikan akal dan hatinya lebih jauh dari sekedar memahami, walaupun level memahami al-Qur’an adalah level aktifitas otak yang tinggi. Jika seseorang memahami Kalamullah berarti dia telah mencerna informasi yang luar biasa tinggi kualitasnya. Tetapi ternyata Allah menginginkan kapasitas pemikiran seorang muslim bergerak lebih jauh. Al-Qur’an mendorong akal dan hati untuk mentadabburi al-Qur’an. Tadabbur berarti deep thinking, merenungi, memperhatikan secara mendalam, menggali hakekat yang tersimpan di balik kata-kata, dan menyingkap horison di belakang makna.
Lebih jauh bahkan Allah menyatakan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan tujuan agar manusia mentadabburi ayat-ayat-Nya. Allah berfirman: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka mentadabburi ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS Shad: 76)
Level Keempat, Membaca dengan Khusyu’
Masih ada plafon yang lebih tinggi di atas tadabbur? Ya, al-Qur’an terus mendorong manusia untuk terbang tinggi menuju ketinggian ruh, masuk ke alam penuh dengan keagungan ilahi dengan hati khusyu’ ruh sang mukmin menyaksikan keagungan Allah.
Setelah hati mampu melihat alam di belakang dunia materi, memahami hakekat di balik fenomena alam, ketika tirai tersingkap, hati mukmin yang mentadabburi al-Qur’an luluh. Hati tunduk melihat kebesaran Allah. Kulit bergetar merasakan keagungan Hakekat Mutlak. “Allah telah menurunkan Perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS az-Zumar: 23)
Surat Al-`Alaq disepakati oleh Ulama sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW ayat 1-5 ketika beliau berkhalwat di Gua Hira bertepatan dengan 17 Ramadhan sebagai Nuzulul Quran bagi Amat Islam.
Kegiatan membaca sedemikian penting dalam al Qur’an. Sampai-sampai, ayat yang pertama kali diturunkan, dalam sejarah turunnya al Qur’an, adalah perintah membaca. Lewat membaca orang akan menjadi tahu, mengerti dan bahkan paham tentang sesuatu yang dibacanya. Pengertian membaca ini, tentu tidak saja dalam pengertian terbatas, membaca tulisan yang sudah ada, misalnya membaca tulisan dalam buku atau sejenisnya. Membaca bisa dalam pengertian luas, semisal membaca fenomena alam atau sosial yang terbentang luas di mana dan kapan saja.
Isi pokok Q.S Al-Alaq adalah :
1. Penegasan tentang perintah untuk membaca dan belajar sebagai langkah untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan untuk memperoleh keberhasilan dunia dan kebahagiaan untuk akhirat kelak melalui pengamalan ajaran Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Karena beramal tanpa dasar ilmu pengetahuan maka dipandang sebagai kesia-siaan di sisi Allah SWT ( ayat 1-5 ) .
2. Sering sekali manusia melakukan hal-hal yang melampui batas. Mereka merasa bahwa dirinya serba berkecukupan dan mapan (mampu ). Ini merupakn watak dan tabiat orang-orang kafir yang dibenci oleh Allah SWT, sebab dengan watak itulah mereka menyombongkan dirinya dan tida mau lagi menundukkan hatinya (beribadah ) kepada Sang Penciptanya.
3. Allah SWT menjadikan umat manusia agar beribadah kepadanya dan menuntut ilmu pengetahuan untuk sarana mengembangakan tugas dan pengamalan agama, bukannya setelah mereka pandai / pintar malah mengingkari agama Islam.
4. Setiap manusia harus menyadari asal muasal diciptakan yakni dari setetes air sperma yang suci yang tumbuh dan berkembang menjadi segumpal daging dan mengalami proses yang sempurna hingga menjadi hamba Allah. Hendaknya bisa menjauhkan manusia tersebut dari sifat takabur,melampaui batas dengan kedurhakaan dan mendustakan kebenaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Popular Posts