Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

17 Mei 2009

Beramal dengan hadits yang tingkat kedhaifannya ringan?

Syaikh Al-Bany ditanya:Sebagian ahli hadits di dalam kitab-kitab mereka membolehkan mengamalkan hadits dhaif yang derajat kelemahannya ringan. Bagaimana pendapatAnda dalam perkara ini?

SYAIKH AL-BANY DITANYA:
Sebagian ahli hadits di dalam kitab-kitab mereka membolehkan mengamalkan hadits dhaif yang derajat kelemahannya ringan. Bagaimana pendapatAnda dalam perkara ini?

JAWABAN

Pertama:
Tidak didapati satu dalilpun yang membolehkan kita mengamalkan hadits dha'if (lemah) walaupun derajat kelemahannya ringan.

Kedua:
Pendapat tentang bolehnya mengamalkan hadits dha'if berakibat munculnya suatu bid'ah. Maka setiap amalan atau doa yang tidak berdasarkan hadits yang shahih menurut ulama hadits, amalan tersebut adalah bid'ah. Setiap ketetapan hukum tidak boleh berdasarkan hadits dha'if, tetapi harus berdasarkan hadits shahih. Hadits dha'if hanya bisa dipakai untuk satu hal yaitu fadhaailul a'maal (keutamaan-keutamaan aural). Pendapat yang mengatakan bahwa hadits dha'if dapat diamalkan dalam fadhaadul a'maal ini pun merupakan suatu pendapat yang bertolak belakang antara awal dan akhirnya. Mari kita lihat, ketika kita mengamalkan hadits-hadits dha'if dalam fadhaailul a'maal; apakah amalan kita itu berdasarkan hadits-hadits dha'if tersebut? Atau berdasarkan hadits lain? Kalau jawabannya berdasarkan hadits dha'if berarti kita menetapkan suatu hukum berdasarkan hadits dha'if. Padahal menetapkan suatu hukum berdasarkan hadits-hadits dha'if ditentang oleh orang yang membolehkan mengamalkan hadits dha'if dalam fadhaailul a'maal. Dan jika jawabannya berdasarkan hadits yang shahih maka buat apa kita membawa hadits-hadits yang dha'if tadi? Sebab hadits-hadits yang dha'if tersebut ada atau tidak ada adalah sama saja, sama sekali tidak ada pengaruhnya. Amal itu hanya akan berdasarkan kepada hadits yang shahih.

Oleh karena itu kalimat: Hadits dha'if diamalkan dalarn fadhaailul a'maal tidak ada faidahnya sedikitpun. Karena kritik ilmiah dalam hadits menerangkan bahwa kalimat ini secara mutlak tidak mungkin untuk dapat dianut selamanya.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah

0 komentar:

Popular Posts