| |
Syaikh Al-Bany ditanya: Bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid? Jawaban: Boleh, dengan dua alasan (dalil). Alasan yang pertama: Tidak adanya larangan bagi wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid. Karena itu kita menerapkan kaidah ushul fikih yang berbunyi: Segala sesuatu (dalam muamalah) hukumnya boleh dikerjakan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dan tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang pelarangan wanita yang sedang haid ke masjid. Alasan yang kedua Sebuah hadits tentang Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Hadits dari sahabat jabir bin Abdullah AI Anshari ra. Beliau berkata, Ketika sedang melaksanakan hajatul wada, Aisyah as kedatangan siklus haidnya dan Rasulullah ketika itu sedang berada di sebuah daerah dekat kota Makkah yang bernama Sarf. Setelah dari Sarf beliau mendatangi Aisyah yang sedang menangis. Rasulullah bertanya kepadanya, Apa yang membuat engkau menangis? Apakah kamu sedang haid? Rasulullah berkata, Haid itu adalah ketentuan Allah yang harus teriadi kepada para wanita, kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh jamaah haji yang lain, tetapi jangan kamu thawaf dan shalat Hadits di atas adalah dalil yang membolehkan wanita yang sedang haid untuk masuk ke masjid, sekalipun Masjidil Haram. Dan Nabi membolehkan Aisyah mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Orang-orang yang menunaikan ibadah haji pasti masuk ke dalam masjid, thawaf, mengerjakan shalat dan banyak lagi ibadah-ibadah yang lain. Aisyah boleh mengerjakan semuanya kecuali thawaf dan mengerjakan shalat. Dia bisa masuk masjid dan membaca Al-Qur'an di dalamnya. Kesimpulannya masuk ke dalam masjid bukanlah amalan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid. Dan bagi yang mengharamkannya haruslah dengan dalil yang shahih. Dan tentu saja dalilnya itu harus datang setelah hadits jabir di atas. Sehingga bisa dikatakan menghapus (naskh) hadits jabir. Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah | |
17 Mei 2009
Bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
A. Hukum mad 1. P...
-
Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang men...
-
A. DENDAM 1. Pengertian Dendam Dendam dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-Hiqdu الحقد . Menurut Al-Gazali ...
-
1. Pengertian Iman Kepada Rasul-Rasul Allah SWT. Kata Rasul berasal dari bahasa Arab yaitu : أَرْسَلَ – يُرْسِلُوْ – إرْس...
-
A. Adab makan dan minum 1. Pengertian Yang dimaksud dengan adab makan dan minum disini adalah etika atau cara sikap...
-
PAI SMPN 21 Padang -Asmaul husna menurut bahasa berarti nama-nama yang baik. Adapun menurut istilah Asmaul Husna adalah nama-nama yang balk...
-
1. Pengertian makanan yang halal dan haram Makanan yang halal adalah makanan yang baik, bergizi dan ditegaskan halalnya di...
-
(Asal Usul dan Kemajuan dalam Bidang Ilmu Pengetahuan) A. Pendahuluan Daulah Abbasiyah didirikan secara revolusioner dengan ...
-
Beriman kepada Malaikat adalah rukun Iman yang kedua. ”Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, dem...
-
A. Misi Kerasulan Nabi Muhammad Saw. 1. Menyempurnakan akhlak manu...
0 komentar:
Posting Komentar