1. Pengertian makanan yang halal dan haram
Makanan yang halal adalah makanan yang baik, bergizi dan ditegaskan halalnya didalam al-Quran.Sedangkan makanan yang diharamkan adalah makanan yang jelek,dan tidak bermanfaat bagi diri kita dan ditegaskan keharamannya didalam al-Quran.
2. BINATANG YANG HALAL
Binatang yang halal adalah binatang yang diperbolehkan untuk dikosumsi dagingnya oleh manusia khususnya bagi orang-orang yang beriman.
Jenis binatang yang dihalalkan dalam al-Quran adalah binatang ternak, binatang buruan dan binatang yang berasal dari laut.
a. Binatang darat
Binatang darat adalah binatang-binatang yang hidupnya hanya didarat saja.
1) Binatang ternak.
Contoh Unta,Sapi,Kerbau,Kambing,binatang ternak dan sejenisnya.
Firman Allah:
أُحِلَتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلاْنعَامِ ... (الماءده : 1)
Artinya:” Dihalalkan bagimu binatang ternak.”
2) Binatang buruan
Contoh, Rusa, Kijang dan sejenisnya.
b. binatang laut .
Semua binatang laut yang semata-mata hidup dilaut (air), hukumnya halal dimakan, kecuali ada Nash yang mengharamkannya atau merusak kesehatan (menjijikan).
Firman Allah:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ اْلبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعَا لَّكُمْ وَلِلسَيَّارَةِ...(المائده : 96)
Artinya:
“Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang yang dalam perjalanan.”(al-Maidah: 96)
Manfaat memakan binatang yang dihalal
a. Dapat menyehatkan badan dan terpenuhi kebutuhan gizi.
b. Dapat menghindari diri dari berbagai penyakit.
c. Mencerdaskan fikiran.
3. BINATANG YANG DIHARAMKAN
a. Haram karena Nash (al-Quran dan Hadist Nabi)
Sabda Rasulullah:
عَنْ جَابِرْ ابْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ خَيْبَرِ عَنْ لُحُوْمِ الْحِمَرَ اْلأَ هْلِيَّةِ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
“Dari Jabir Bin Abdillah berkata,”sesungguhnya rasulullah saw. Pada perang khaibar telah melarang memakan daging Himar.”(HR.Bukhari Muslim)
Firman Allah SWT:
حُرِمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ...(الماءده : 3)
Artinya:
“diharamkan bagi kamu (mamakan) banagkai, darah, daging babi,.”(Qs.Al-Maidah ayat 3).
Bintang yang diharamkan karena nash al-Quran atau hadist anatara lain:
Ø Babi
Ø Himar jinak (keledai)
Ø Bianatang buas atau bertaring
Ø Binatang yang berkuku tajam atau berparuh kuat
b. Haram karena diperintah membunuhnya
Ø Ular
Ø Burung Gagak
Ø Burung Elang
Ø Tikus
Ø Anjing gila
Sebagaimana yang terdapat didalam hadis nabi:
Artinya:
“lima macam binatang yang semua merusak dan hendaklah dibunuh, baik ditanah halal maupun ditanah haram yaitu, burung gagak, tikus, anjing gila dan burung elang.” (HR.Muslim)
c. Haram karena dilarang membunuhnya
Ø Semut
Ø Lebah
Ø Burung Hud-Hud
Ø Burung Suradi
Sebagaimana disebutkan didalam hadis nabi saw.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى النَّبِيَّ ص.م عَنْ قَتْلِ اَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ. ( رواه أحمد)
Artinya:
“Dari Ibn Abbas Nabi saw.telah melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut,lebah,burung Hud-Hud dan burung Suradi.(H.R Ahmad)
d. Haram karena keadaan menjijikan
Firman Allah swt :
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَئِثْ (الاعراف :157)
Artinya:
”dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk.”
Bianatang yang diharamkan kerena menjijikan ini diantaranya:
Ø Belatung
Ø Lintah
Ø Kutu
Ø tikus
e. Binatang yang hidup didarat atau dilaut.
Ø Katak
Ø Buaya
Ø Penyu
Mudharat memakan binatang yang diharamkan
· Membawa akibat buruk bagi kesehatan fisik
· Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah.
· Mendapatkan ancaman dan siksa dari Allah.
4. PENNYEMBLIHAN HEWAN
Rukun penyemblihan
a. Penyemblih syaratnya:
· Orang Islam
b. Binatang yang disemblih
· Binatang itu adalah jenis binatang yang halal
c. Alat
· Alat penyemblihan harus tajam dan bukan runcing, seperti besi,kayu dll.
5. Macam-macam penyemblihan.
a. Penyemblihan hewan secara tradisional
Penyemblihan secara tradisional ini biasanya dilakukan dengan menggunakan alat yang sederhana seperti pisau ,parang dan sejenisnya.Bisanya binatang yang disemblih hanya untuk memenuhi keperluan keluarga dalam jumlah yang terbatas.
· Tata cara penyemblihan :
1) Binatang yang dapat disemblih lehernya, hendaklah disemblih dilehernya dipotong urat keluar nafas dan tempat lalu makanan.
2) Binatang yang tidak dapat disemblih pada lehernya, karena jatuh atau masuk lobang menyemblihnya dilakukan dimana saja pada badannya.
· Sunat-sunat didalam penyemblihan adalah:
1) Memotong dua urat yang ada dikiri dan kanan leher agar cepat mati
2) Binatang yang panjang lehernya sunat disemblih dipangkal lehernya.
3) Binatang yang diseblih itu hendaklah digulingkan disebelah rusuknya yang kiri.
4) Dihadapkan kearah kiblat.
5) Membaca bismillah dan shalawat Nabi.
6) Penyemblihan itu harus sampai memutuskan mari’ ( saluran tempat makanan).
b. Penyemblihan binatang secara mekanik
Adalah penyemblihan binatang dengan alat semblihan modern,misalnya dengan memakai mesin atau alat potong yang tajam dan telah memenuhi syarat penyemblihan.
· Adapun syarat-syaratnya adalah:
1) Orang yang mengendalikannya juga orang Islam yang mengerti hukum penyemblihan.
2) Petugas yang memotong binatang harus membaca basmallah.
3) Binatang yang akan dipotong masih hidup dan tergolong hewan yang halal dimakan.
4) Alat pemotong yang digunakan harus tajam,baik terbuat dari logam atau sejenisnya.
6. Menghindari makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.
Kita telah mengetahui bahaya bagi orang yang makan binatang yang haram. Oleh karena itu, kita harus menghindari dan menjauhinya, jangan sampai mencicipinya.Bagaimana cara menghindari makanan yang diharamkan itu?
Ada beberapa kiat untuk menghindari makan daging binatang yang haram, anatara lain sebagai berikut:
a. Kita harus mengingat bahwa daging binatang itu larangan syarak yang harus dihindari.
b. Kita hendaknya sering mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan, baik disekolah, dilingkungan tempat tinggal, maupun dirumah melalui televisi ataupun secara langsung.
c. Apabila ada orang yang mengajak untuk memakan daging binatang yang diharamkan, hendaklah kita tolak dengan cara yang bijaksana.
d. Kita harus selalu mengigat bahwa memakan binatang yang diharamkan itu dapat merusak organ-organ tubuh dan berdiosa disisi Allah swt.
e. Sering bergaul dengan orang-orang yang saleh dan menghindari bergaul dengan orang yang berbuat maksiat.
Kesimpulan
1. Makanan yang halal adalah makanan yang baik, bergizi dan ditegaskan halalnya didalam al-Quran.Sedangkan makanan yang diharamkan adalah makanan yang jelek,dan tidak bermanfaat bagi diri kita dan ditegaskan keharamannya didalam al-Quran.
2. Sumber makanan manuisa ada tiga, dari hewan, dari tumbuhan dan bahan olahan Pabrik.
3. Makanan yang berasal dari hewan ada yang halal contoh, binatang ternak dan binatang laut dan binatang buruan. Ada juga yang diharamkan Contoh Babi, Anjing, dll.
4. Makanan yang bersal dari tumbuhan pada dasarnya halal untuk dikosumsi, selama tidak membawa mudharat bagi dirinya dan orang lain.
5. Penyemblihan binatang itu ada dua, yaitu secara tradisional dan moderen (mekanik).
0 komentar:
Posting Komentar