| |
Syaikh Al-Bany ditanya: Bolehkah seorang pria melihat lebih dari sekedar muka dan telapak tangan wanita yang akan dipinang? Contohnya rambutnya? Jawaban Menurut yang saya ketahui, wallahu a'lam, seorang pria boleh melihat/memandang rambut wanita yang akan dipinangnya dengan syarat tanpa sepengetahuan si wanita. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika terbersit dalam hati kalian (keinginan) untuk melamar seorang wanita, maka hendaklah ia memandang sesuatu yang bisa mendorongnya untuk menikahi wanita tersebut. Adapun jika dengan sepengetahuan wanita yang akan dipinang, maka yang boleh dilihat adalah hanya muka dan kedua telapak tangannya. Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah |
17 Mei 2009
Bolehkah melihat rambut wanita yang akan dipinang?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
A. Hukum mad 1. P...
-
Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang men...
-
A. DENDAM 1. Pengertian Dendam Dendam dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-Hiqdu الحقد . Menurut Al-Gazali ...
-
1. Pengertian Iman Kepada Rasul-Rasul Allah SWT. Kata Rasul berasal dari bahasa Arab yaitu : أَرْسَلَ – يُرْسِلُوْ – إرْس...
-
A. Adab makan dan minum 1. Pengertian Yang dimaksud dengan adab makan dan minum disini adalah etika atau cara sikap...
-
PAI SMPN 21 Padang -Asmaul husna menurut bahasa berarti nama-nama yang baik. Adapun menurut istilah Asmaul Husna adalah nama-nama yang balk...
-
1. Pengertian makanan yang halal dan haram Makanan yang halal adalah makanan yang baik, bergizi dan ditegaskan halalnya di...
-
(Asal Usul dan Kemajuan dalam Bidang Ilmu Pengetahuan) A. Pendahuluan Daulah Abbasiyah didirikan secara revolusioner dengan ...
-
Beriman kepada Malaikat adalah rukun Iman yang kedua. ”Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, dem...
-
A. Misi Kerasulan Nabi Muhammad Saw. 1. Menyempurnakan akhlak manu...
0 komentar:
Posting Komentar