Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

14 Agustus 2010

APTISI Gugat Monopoli Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

PAI SMPN 21 PADANG.NET-Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menolak BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) sebagai satu-satunya badan akreditasi nasional bagi perguruan tinggi di Indonesia, karena dianggap sudah tidak tidak mampu menangani akreditasi 15.000 program studi pada 3.000-an PT seluruh tanah air.

“Dengan hanya satu BAN tidak memungkinkan untuk menangani akreditasi sebanyak itu secara obyektif, transparan, terbuka dan komprehensif,” kata Ketua Umum Aptisi Dr. Ir. Suharyadi, MS, kepada pers di Jakarta, Jumat petang (13/8/2010).

Didampingi sejumlah pengurus Aptisi, Suharyadi mendesak agar Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh segera menginjinkan adanya BAN PT lain selain BAN PT Kemendiknas sebagaimana telah diamanatkan Pasal 60 UU Sisdiknas, PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 1 dan Peraturan Mendiknaas No. 28 Tahun 2005 Pasal 13 ayat 1.

“Filipina saja yang hanya memiliki 800-an perguruan tinggi, terdapat 5 (lima) BAN PT. Lha kita, ada 3000-an PTS, belum lagi PTN yang lebih dari 80 hanya miliki satu BAN PT,” tambah Wibisono, pengurus Aptisi Jatim.

Selain itu, Aptisi mendesak Mendiknas untuk melakukan evaluasi proses penilaian BAN PT sekaligus personalia atau anggota BAN PT yang melakukan penilaian terhadap perguruan-perguruan tinggi swasta.

Evaluasi ini penting, kata Suharyadi, dalam upaya memastikan bahwa pelaksanaan akreditasi nasional dilakukan sesuai UU dan PP yaitu menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrument dan criteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan dalam PP.

Aptisi mengharapkan kepada Mendiknas, dalam melakukan akreditasi yang dilakukan BAN PT mengedepankan aspek pembinaan dengan melihat kondisi riil PT di tanah air. Selain itu, kata Suharyadi, personalia BAN PT seharusnya orang yang memahami dan mengerti betul permasalahan perguruan-perguruan tinggi swasta Indonesia dengan kiteria minimal pernah menjadi dekan, mempunyai wawasan luas terhadap perkembangan kondisi PTN dan PTS serta mempunyai sikap bijaksana.

"Anggota BAN di pusat minimal pernah jadi pejabat struktural, minimal ketua jurusan, syukur-syukur dekan, bisa juga pernah rektor. Termasuk juga asesor yang dikirim, karena yang belum pernah menjabat pejabat struktural, arogannya luar biasa," ujar Suharyadi.

Menurut dia, ada asesor (personalia BAN PT) lulusan luar negeri yang menggunakan standar luar negeri untuk mengakreditasi perguruan tinggi di daerah. Dan itu tidak adil.

Oleh karena itu Aptisi meminta Mendiknas segera merealisasikan Undang-Undang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri untuk segera memutuskan BAN PT Kemendiknas bukan satu-satunya penentu “nasib pemeringkatan” perguruan tinggi.

Ketua APTISI Jawa Barat, Budi Djatmiko, mengeluhkan BAN PT yang ada saat ini karena sebagian besar perguruan tinggi swasta mengalami penurunan akreditasi yang drastis. Pada 1997 jumlah perguruan tinggi yang akreditasinya A mencapai 24 persen. Sedangkan saat ini hanya sekitar 8 persen. Terlebih saat ini dalam penerimaan calon pegawai baru, pemerintah menerapkan standar lulusan (sarjana) dari perguruan tinggi berakreditasi. "Lebih fair kalau dalam konteks IPK, kalau dengan akreditas terkesan diskriminatif dan melanggar HAM," tambah Suharyadi.(RMOL)

0 komentar:

Popular Posts