Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

07 Agustus 2010

haji Dan Umrah

PAI SMPN 21 PADANG-Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.

Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya adalah fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini karena adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.

Dari kitab:
Surat Ali Imran ayat: 96-97

Dari Sunnah:
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasul bersabda: “Islam didirikan atas lima hal: bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah bagi yang mampu”.

Ijma’ para ulama
Para ulama’ telah sepakat atas kewajiban haji tanpa ada satupun dari mereka yang mengingkarinya. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban haji ini maka ia dihukumi kafir, karena telah mengingkari hal yang telah diwajibkan dalam al qur’an, as sunnah dan ijma’.
Hukum ibadah umrah:
Ibadah umrah adalah ibadah yang fardhu menurut pendapat imam syafi’I yang rajih.
Dalilnya yaitu:
Dari kitab: surat Al Baqarah: 196

Dari sunnah:
Sabda rasul yang diriwatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dari Aisyah, ia berkata: wahai Rasulullah, apakah kaum perempuan diwajibkan jihad? Rasul menjawab: Ya. Jihad tidak ada peperangan di dalamnya: Haji dan Umrah.

Catatan:
1. berapa kali kewajiban haji dan umrah bagi yang mampu?
Para ulama sepakat bahwa tidak diwajibkan bagi yang mampu ibadah haji dan umrah kecuali hanya sekali dalam seumur hidupnya, kecuali ia bernadzar, maka ia wajib memenuhi nadzar tsb.
Dari Abu Hurairah ia berkata: suatu ketika Rasulullah berkhutbah dan bersabda: “wahai manusia, telah difardhukan atas kalian ibadah haji, maka berhajilah”. Kemudian seorang laki-laki berkata: “apakah tiap tahun wahai rasulullah?”. Rasulullah diam hingga ia bertanya tiga kali. Lalu beliau bersabda:”jika aku berkata”ya” maka akan kuwajibkan, dan kalian tidak akan sanggup. Sesungguhnya telah binasa kaum sebelum kalian dikarenakan banyaknya pertanyaan mereka, dan perselisihan mereka terhadap nabi mereka. Jika aku perintahkan kepada kalian sesuatu, maka kerjakan sesuai kemampuan kalian, jika aku larang maka hindarilah”.(HR Muslim, dan Nasai’)
2. bolehkah mengakhirkan haji dan umrah bagi yang telah wajib mengerjakannya?
Menurut imam Syafi’I bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan segera, tetapi dibolehkan untuk mengakhirkan karena seumur hidup merupakan waktu untuk mengerjakan ibadah haji dan umrah, tetapi dengan syarat harus ada keinginan bulat untuk mengerjakannya. Dan hal ini tidak bertentangan dengan bahwasannya sunnah untuk mengerjakannya begitu mampu dalam rangka merealisasikan musara’ah/ bersegera dalam ketaatan kepada Allah.
3. berapa kali rasulullah ibadah haji dan umrah
Dari Qatadah, ia berkata: aku berkata kepada Anas:”berapa kali Rasulullah berhaji? Ia berkata: “satu kali haji dan empat kali umrah: Umrah bulan dzulqo’dah, umrah bulan hudaibiyyah pada bulan dzul qo’dah thn 6 H ketika kaum muslim berniat umrah, tetapi dihalangi oleh kaum quraisy, lalu mereka bertahallul dan dihitung satu kali umrah, dan umrah kedua pada bulan dzul qo’dah thn 7 H, dan yang ketiga pada tahun 8 H, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji wada’.

Siapakah yang wajib mengerjakan haji dan umrah

Barang siapa yang telah terpenuhi syarat-syarat di bawah ini, maka ia telah wajib untuk mengerjakan haji dan umrah:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Jalan yang aman
Maka jika ia takut atas dirinya sendiri atau atas hartanya, atau jalan yang tidak aman karena adanya peperangan misalnya, maka haji ataupun umrah tidak wajib atasnya.
6. mampu
Allah berfirman dalam surat Ali imran: 97 yang artinya: Dan Allah mewajibkan bagi manusia berhaji bagi orang-orang yang mampu untuk menempuh perjalanan ke sana

Mampu, dengan apakah syarat ini terealisasi?
Syarat mampu ini terealisasi jika seseorang mempunyai harta yang cukup untuk mengerjakan haji dan umrah, termasuk di dalamnya ongkos perjalanan dan nafkahnya selama pulang pergi, biaya muthowwif, juga mempunyai ongkos untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan selama ia berhaji.

Macam-macam istitho’ah (mampu):
1. istitho’ah mubasyirah: yakni seseorang mampu untuk melakukan umrah dan haji dengan kemampuan langsung dari dirinya sendiri, dia seorang yang sehat badan, mampu untuk menempuh perjalanan dan mengerjakan manasik tanpa ada bahaya ataupun kesusahan.
2. istitho’ah ghoiru mubasyirah: yakni seseorang mempunyai harta yang dengannya ia bisa mewakilkan orang lain untuk mengerjakan umrah atauppun haji bagi dirinya sendiri baik ketiak dia masih hidup ataupun setelah wafat, tetapi ia tidak mampu mengerjakannya sendiri karena usia yang sudah tua atau karena sakit, dsb.

Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas: bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah dating kepada Rasulullah berkata:”sesungguhnya ibuku bernadzar untuk mengerjakan haji, tetapi ia telah wafat sebelum mengerjakan haji, sahkah jika aku berhaji untuknya?”Rasul bersabda:”Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar utang tersebut?”.Ia menjawab: “iya”. Lalu Rasul bersabda:”bayarlah hutang kepada Allah, sesungguhnya hutang kepada Allah lebih utama untuk di bayar”.
Dan dalam shohihain, bahwa seorang perempuan dari bani Khults’am berkata kepada Rasulullah:”sesungguhnya kewajiban haji datang ketika ayahku sudah berusia tua tidak bisa menempuh perjalanan, bolehkah aku berhaji untuknya?”Beliau menjawab:”Ya”.

Catatan:
1. barang siapa yang mempunyai modal untuk berdagang, maka wajib menjualnya untuk megerjakan haji dn umrah. Siapa yang mempunyai tanah yang dengannya cukup untuk ongkos haji. Maka ia wajib menjualnya, inilah pendapat yang Rajih.
2. tidak wajib menjual rumahnya juga peralatan-peralatan rumah tangga yang lain yang merupakan kebutuhannya. Karena hal ini merupakan hal yang dibutuhkam.
3. barang siapa yang mempunyai nafkah haji saja, dan ia ingin melakukan pernikahan dengan nafkah tersebut, maka ada beberapa kondisi:
 ia seorang yang ingin nikah tetapi keinginan tersebut mampu ditahannya, maka ia wajib haji. Dan lebih utama mengutamakan haji atas pernikahan.
 Ia seorang yang ingin menikah, dan takut terjatuh pada perzinahan dan maksiat maka ia wajib haji juga, tetapi dalam kondisi, nikah tidaklah menghalangi kewajiban haji.
4. disyaratkan bagi wanita syarat-syarat yang lain:
 ia pergi bersama mahram, atau suaminya
 atau ia pergi bersama kaum perempuan yang tsiqah dan iltizam, minimal ada dua orang perempuan bersama. Jika tidak ada mahram yang berhaji dengannya dengan ongkos mahram itu sendiri, maka baginya (seorang perempuan itu) wajib mengeluarkan upah untuk mahram jika ia mampu. Syarat ini (dibolehkannya pergi dengan perempuan tsiqoh) jika haji yang dilakukannya merupakan haji wajib, adapun jika haji sunnah atau dalam safar-safar yang lainnya maka ia harus pergi bersama mahram ataupun suami.
 Ia tidak sedang dalam kondisi iddah baik dari tholaq atau wafat selama waktu perjalanan haji.
5. seorang perempuan tidak wajib untuk haji tanpa ijin suaminya, jika suami tidak mengijinkan maka tidak boleh keluar safar haji. Jika kemudian ia wafat sedang ia mampu secara nafkah tetapi suaminya tidak memberi iin, maka orang lain wajib mengerjakan haji untuknya dari harta yang ia tinggalkan, dan ia tidak berdosa karena itu. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Popular Posts