Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

04 Januari 2011

Hewan sembelihan Ahli Kitab, Halalkah…?

PAI SMPN 21 PADANG.NET-“Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).

Allah swt telah menciptakan begitu banyak makhluk di alam semesta sebagai anugerah dan rezeki dari-Nya kepada umat manusia. Dan Dia telah memerintahkan manusia untuk memakan apa-apa yang halal lagi baik yang terdapat di alam ini. Allah swt telah memberikan petunjuk kepada manusia tentang makanan yang halal dan yang haram, bagi orang-orang yang beriman dan kaum yang berfikir.

Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk menyembelih hewan-hewan halal dengan menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, dan telah mengharamkan yang selain itu. Namun ada suatu permasalahan yang muncul. Halalkah hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab?

Dalam pembahasan yang lalu, Saat ini Masihkah Ahli Kitab?, bahwa yang disebut Ahli Kitab adalah kaum atau golongan yang kepadanya diturunkan kitab Taurat dan Injil dari sisi Allah, yaitu Yahudi dan Nashrani. Namun, sekali lagi ditekankan bahwa jauh sebelum Al Qur’an diturunkan kepada Rasulullah SAW, Injil dan Taurat telah mengalami penyelewengan. Dan kaum yang sekarang mengaku sebagai penganut Injil dan Taurat, sangat lemah untuk diyakini sebagai bagian dari Ahli Kitab, walaupun mereka berasal dari keturunan Yahudi maupun Nashrani, atau Bani Israil.

Namun pada dasarnya Allah telah menghalalkan daging yang disembelih oleh seorang Ahli Kitab, hal ini sebagaimana telah disebutkan di dalam Al Qur’an,

Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab“. (QS Al Maidah : 5)

Sehingga setiap hewan halal yang disembelih oleh seorang Ahli Kitab, maka halal bagi seorang muslim untuk memakannya, karena mereka (Ahli Kitab) adalah kaum yang memegang Taurat dan Injil yang membawa ajaran Tauhid. Namun jika kita memastikan bahwa dia mengucapkan nama selain nama Allah pada saat dia menyembelih hewan tersebut, maka menjadi haram-lah daging tersebut untuk dimakan.

Dalam shahih Bukhari, ada sekelompok kaum datang kepada rasulullah wahai rasulullah sesungguhnya ada suatu kaum yang memberi kami daging, dan kami tidak mengetahui apakah dibacakan bismillah atau tidak. Rasulullah bersabda, “Bacalah oleh kalian (bismillah) dan makanlah.” Aisyah berkata, “adalah mereka itu orang yang baru masuk islam”.(Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa’i melalui isteri Nabi Saw., Aisyah)

Hal ini dapat diartikan bahwa daging halal yang disembelih oleh seseorang yang tidak diketahui apakah kita membaca Bismilllah saat menyembelihnya atau tidak, atau kita meragukan mengenai daging tersebut halal sembelihannya atau tidak, maka hendaklah ia membaca Bismillah sebelum memakan daging tersebut. Dan alangkah lebih baik bagi kita menghilangkan keraguan tersebut atau sama sekali meninggalkannya.

Adapun kalau seandainya daging sembelihan itu didatangkan dari negara asing, dan yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal hasil sembelihannya seperti Majusi (Hindu, Buda) atau pengibadat berhala dan orang-orang yang tidak memiliki agama (atheis), maka tidak halal untuk memakannya, karena Allah tidak menghalalkan makanan (daging) dari selain muslimin, kecuali makanan dari orang-orang yang diturunkan kitab kepada mereka yaitu Yahudi dan Nasrani, namun yang tetap mengesakan Allah sebagai Tuhan sekalian manusia.

Akhirul Kalam, semoga Allah memberikan hidayah pada kita tentang mana yang halal atau haram pada apa-apa yang akan kita makan, dan semoga Allah mema’afkan kita dari segala kesalahan dan dosa, dan menjauhkan kita dari keragu-raguan. Amiin…

0 komentar:

Popular Posts