A. PENDAHULUAN
Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. kepada Rasulullah SAW. Yang diturun dalam bahasa Arab.
Di samping itu juga ada yang mengatakan bahasa Arab yang ada dalam al-Quran tidaklah sama dengan bahasa Arab murni sebagaimana yang dipahami oleh orang Arab secara keseluruhan.
B. PENGERTIAN RASMUL QURAN
Istilah rasmul al-Quran terdiri dari dua kata yaitu rasm dan al-Quran. Kata rasm berarti bentuk tulisan. Dapat juga diartikan dengan ‘atsar dan ‘alamah. Sedangkan al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., dengan perantaraan malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf- mushaf dan disampaikan kepada umat manusia secara mutawatir (oleh Banyak Orang) dan mempelajarinya suatu ibadah, dimulai dengan surat al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas[1].
Dengan demikian, rasm al-Quran berarti bentuk tulisan al-Quran.
Jadi dapat disimpulkan bahwa rasmul al-Quran itu adalah bentuk penulisan al-Quran yang sebagian ulama menyebutnya dengan rasm mushaf dan sebagian ulama yang lain menyebutnya dengan rasm Utsmani. Terlepas dari apapun namanya kata kuncinya adalah “bentuk tulisan” dari al-Quran itu sendiri.
C. PENDAPAT ULAMA TENTANG RASMUL QURAN
Berbagai pendapat tentang rasmul Quran berkaitan dengan permasalahan, apakah rasmul Quran merupakan tauqifi (ketetapan) dari Nabi Muhammad saw. ataukah bukan. Mengenai permasalahaan ini, muncul dua pendapat dikalangan ulama. Kelompok pertama menyatakan bahwa rasmul Quran adalah tauqifi dari Nabi Muhammad saw. Sedangkan kelompok kedua menyatakan bahwa, rasmul quran adalah bukan tauqifi dari Nabi Muhammad saw.
Menurut kelompok pertama, bahwa rasmul Quran adalah tauqifi dan metode penulisannya dinyatakan sendiri oleh Rasulullah saw. Pendapat ini dianut dan dipertahankan oleh Ibnu Mubaraq yang sependapat dengan gurunya Abdul Aziz ad-Dabbagh. Ia menyatakan bahwa, tidak seujung rambut pun huruf al-Quran yang ditulis atas kehendak seorang sahabat Nabi atau yang lainya[3].
Ditambahkan oleh Manaa’ Khalil al- Qathan, dan sesungguhnya dia (al-Quran, pen) adalah tauqifi dari Nabi dan dialah yang memerintahkan kepada mereka untuk menulisnya dalam bentuk yang dikenal hingga sekarang. Termasuk tambahan huruf ‘alif’ dan penguranganya, yaitu rahasia yang dikhususkan Allah SWT. bagi kitab Al-Quran (aziz) yang merupakan suatu kekhususan yang tidak diberikan kepada kitab samawi lainya. Sama halnya dengan susunan al-Quran itu mu’jiz (membuat lawan tidak berdaya), maka rasmul Quran juga mu’jiz[4].
Pendapat ini didasarkan kepada suatu riwayat yang mengatakan bahwa ingatlah sesungguhnya Nabi pernah bersabda kepada muawiyah : “Hanya satu kitab wahyu : hambillah tinta, tulislah huruf- huruf dengan kalam (pena), rentangkanlah huruf “Yaa” bedakan huruf “sin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim” tulislah lafat “Allah” yang baik, panjangkanlah lafat “ar-rahmaan” dan tulislah lafat “ar-rahim” yang indah. Kemudian letakan qalam -mu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat engkau[5]”. Penulis melihat Manna’ al- Qaththan sependapat dengan Ash- Shalih dalam hal ini. Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu menurut al-Qaththan, rentangkanlah huruf Yaa, tetapi Ash-Shalih mengatakan rentangkanlah hurup baa, mana yang benara, Allahu wa’lam bissawab.
Sedangkan kelompok kedua menurut Ash-Shalih sebagaimana dikutib oleh Adnan mengatakan bahwa, rasmul Quran tersebut tidak masuk akal kalau dikatakan tauqifi. Pendapat ini dipelopori oleh Qhadi Abu al-Baqilani. Ia mengatakan bahwa mengenai tulisan al-Quran, Allah SWT. sama sekali tidak mewajibkan kepada umat Islam dan tidak melarang para penulis al- Quran untuk menggunakan rasm selama itu ( baca; Usman bin Affan) yang dikatakatan kewajiban hanyalah diketahui dari berita – berita yang didengar[6].
Kewajiban itu tidak terdapat dalam Nash al- Quran maupun Hadits Nabi Muhammad SAW. Tidak ada petunjuk khusus yang mengisyaratkan bahwa penulisan rasmul Quran dan pencatatan serta penulisan hanya dilakukan dalam bentuk khusus atau dengan cara tertentu yang tidak boleh ditinggalkan, demikian pula dengan ijma’ ulama. Bahkan sunnah Rasulullah SAW. memberikan isyarat bahwa dibolehkannya penulisan al-Quran dengan rasm yang paling mudah. Karena Rasulullah SAW. memerintahkan penulisannya tanpa menjelaskan bentuk tulisan (baca : Rasm) tertentu dan beliau tidak melarang siapapun yang menulis al-Quran. Sehingga bentuk tulisan mushaf pun berbeda- beda. Maka sangat memungkinkan al-Quran ditulis dengan huruf Kufi dan huruf dizaman kuno. Setiap orang boleh menulis mushaf dengan cara yang sudah lazim dan menjadi kebiasaannya atau dengan caranya sendiri yang menurutnya paling mudah dan paling baik[7]. Tulisan Arab menurut teori terpopuler dikalangan sarjana Barat bahwa berasal dari tulisan Kusrfi Nabthi (Nabathen), yang ditransformasikan ke dalam karakter tulisan Arab pada abad IV atau V. Proses transformasi ini kemungkinan berlangsung di Madyan atau di kerajaan Gassanid (Gasaniyah) dibawah pengaruh perniagaan, tulisan ini kemudian menyebar ke utara dan selatan. Pada permulaan abad ke VI, telah masuk didaerah Siria Utara dan mencapai puncak keberhasilan penyebarannya yang sama ke daerah- daerah yang menggunakan bahasa Arab Utara, khususnya di Mekkah atau pun di Madinah[8].
Sedangkan dikalangan sejarawan Arab, mereka berpandangan bahwa, tulisan berasal dari Hirah- sebuah
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, ketika orang- orang Hirah ditanya dari mana mereka memperoleh pengengetahuan tentang tulis- menulis aksara Arab tersebut, mereka menjawab dari penduduk al-Anbar. Ibn al- Nadim dalam Fihrist yang dikutib oleh Taufik Adnan Amal mengatakan bahwa, orang- orang yang pertama kali menulis dalam aksara Arab adalah Abu Jad, Hawwas, Huththi, Kalamun, Saf’ad, dan Qurasa’ad- nama raja Madyan pada masa Nabi Syu’aib[10]. Terdapat dua jenis tulisan Arab yang lazimnya disebut Khat- Hijazi yang berkembang ketika itu. Pertama; Khat Khufi, dinamakan Khufi karena dinisbahkan kepada
Dengan demikian dapat dipahami bahwa bentuk dan ragam tulisan adalah produk manusia yang berkembang selaras dengan perkembangan manusia, maka permasalahannya adalah apakah suatu bentuk tulisan memiliki sanksi Ilahi atau meskikah ia dilestarikan karena merupakan konsesus manusia dalam suatu korum waktu tertentu yang sangat sepele dan tidak perlu diperdebatkan. Mengingat karakter manusia yang selalu berkembang. Upaya penekanan karakter Ilahiah Rasm Usmani atau penetapannya sebagai tauqifi jelas merupakan produk manusia.
D. RASM USMANI
Rasm Usmani atau kaidah- kaidah penulisan huruf – huruf dan kata- kata al-Quran yang disetujui oleh Khalifah Usman dan dipedomani oleh tim penyalin al-Quran yang dibentuknya dan terdiri atas Zaid Ibn Tsabit, ‘Abdullah Ibn al-Zubair, Sa’id Ibn al-‘Ash, dan ‘Abd al-Rahman Ibn al- Harits Ibn Hisyam[12]. Tulisan al-Quran banyak berbeda dengan tulisan Arab biasa karena masing – masing mempunya kaidah tersendiri[13]. Misalnya dalam penulisan kata “Bismillah” dalam rasm Usmani “Bismi” ( tulisan huruf “ba” tidak disertai dengan huruf “Alif”) tetapi menurut tulisan Arab biasa harus disambung “ba” dengan huruf “alif”.
Di zaman Nabi SAW. al-Quran ditulis pada benda- benda sederhana, seperti di batu- batu, tulang- tulang, kulit Unta, dan pelapah Korma. Tulisan al-Quran masih terpencar- pencar dan belum terhimpun dalam sebuah mushaf dan di simpan di rumah Nabi SAW. Penulisan ini bertujuan untuk membantu memeliara keutuhan dan kemurnian al-Quran.
Dizaman Abu Bakar, al-Quran yang terpencar- pencar itu ditulis ke dalam shuhuf (lembaran- lembaran). Penghipunan al-Quran dilakukannya setelah menerima usul Umar Ibn Al-Khatab yang khawatir akan semakin hilangnya para penghafal al-Quran karena sebanyak 70 orang sahabat yang hafal al-Quran gugur dalam perang Yamamah. Tujuan pokok penyalinan al-Quran pada masa Abu Bakar juga dalam rangka pemeliharaan ayat- ayat Al-quran.
Masa Khalifah Usman Ibn Affan, al-Quran disalin lagi ke dalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini Usman membentuk tim empat yang terdiri dari Zaid ibn Tsabit, Abdulllah ibn az-Zubair, Sa’dibn al- Ash, dan Abdurrahman ibn Harits. Dalam melakukan pekerjaan itu mereka mengikuti ketentuan- ketentuan yang disetujui oleh Khalifah Usman. Di antara ketentuan itu adalah bahwa mereka menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat- ayat mansukh dan tidak diyakini dibaca kembali dimasa hidup Nabi SAW., tulisannya secara maksimal mampu mengakomodasi qira’at yang berbeda- beda, dan menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk al-Quran.
E. KAIDAH- KAIDAH RASM USMANI
Mushaf Usmani ditulis menurut kaidah- kaidah tertentu yang berbeda dengan tulisan imlak.
1. Kaidah Buang ( al-Hadzf)
a. Membuang Atau Menhilangi Huruf Alif ;
a.1 dari ya nidaa’(ya seru), seperti yang menurut kaidah imlak:
a.2 dari ha tanbih ( ha menarik perhatian), seperti : yang menurut kaidah imlak :
a.3 dari kata na, seperti yang menurut kaidah imlak :
a.4 dari lafal Allah, yang menurut kaidah imlak:
a.5 dari dua kata dan yang menurut kaidah imlak:
dan
a.6 sesudah huruf lam, seperti: yang menurut kaidah imlak:
a.7 dari semua bentuk mutsanna (dual), seperti: yang menurut kaidah imlak :
a.8 dari semua bentuk jamak sahih, baik muzakkar (laki- laki) seperti
maupun muannats (perempuan), seperti :
a.9 dari semua bertuk jamak yang setimbangan dengan seperti :
yang menurut kaidah imlak:
a.10 dari semua kata bilangan, seperti yang menurut kaidah imlak :
a.11 dari basmalah, yaitu yang menurut kaidah imlak adalah:
b. membuang huruf ya’
huruf ya’ dibuang dari setiap manqushah munawwan, bernaik berbaris raf maupun jar, seperti yang asalnya :
c. membuang huruf Waw
huruf waw ( ) dibuang apabila bergandengan waw juga, seperti
dan yang asal keduanya adalah dan
d. membuang huruf lam huruf lam dibuangkan apabila dalam keadaan idgam seperti dan yang asal keduanya dan
2. Kaidah Penambahan (az-ziyyadah)[16]
Penambahan (az-ziyyadah) disini berarti penambahan huruf alif ( ), ya ( ), hamzah ( ) pada kata- kata tertentu.
a. penambahan huruf alif
a.1. penambahan huruf alif ( ) sesudah waw ( ) pada akhir setiap isim jama’( kata benda bentuk jama’) atau yang mempunyai hukum jama’ seperti
dan
a.2. penambahan huruf alif ( ) sesudah huruf hamzah marsumah waw (hamzah yang ditulis di atas rumah waw) seperti yang asalnya
demikian juga halnya dengan kata dan
b. penambahan huruf ya ( )
b.1. penambahan huruf ya ( ) pada kata- kata dan kata
b.2. penambahan huruf- huruf waw ( ) pada kata- kata tertentu, seperti
dan
3. Kaidah Hamzah (al-Hamzah)
Apabila hamzah ber-harakat (berbaris) sukun (tanda mati) maka ditulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, seperti kecuali pada beberapa keadaan.
Adapun bila hamzah ( ) terletak di tengah, maka ia ditulis sesuai huruf dan harakatnya. Kalau fathah dengan dengan alif, kalau kasrah dengan ya dan kalau dhamah dengan waw, seperti , , ,. Tetapi, apabila huruf yang sebelum hamzah itu sukun, maka tidak ada tambahan, seperti dan . Namun, di luar tersebut ini kata yang dikecualikan.
4. Kaidah Penggantian (al- Badal1)[17]
4.1. huruf alif ditulis dengan huruf waw sebagai penghormatan pada kata , , dan kecuali pada kata yang dikecualikan.
4.2. huruf alif ditulis dengan huruf ya’ ( ) pada kata-kata berikut :, ,
, , yang berarti (bagaimana) , , dan
4.3. huruf alif diganti dengan huruf nun taukid khafifah pada kata izan
4.4. huruf ha ta’nits ( ) ditulis dengan huruf ta’ maftuhah ( ) pada kata rahmatu( ) dalam surah al- baqarah, al-A’raf, Maryam, al- Rum dan al- Zukhruf. Huruf ha ta’ ta’nits ditulis dengan ta’maftuhah pada kata nikmah ( ) yang terdapat dalam
5. Kaidah Sambung dan Pisah (washl wa fashl)[18]
washl berarti menyambung. Di sini, washl dimaksudkan metode penyambungan kata (dalam bahasa Arab disebut huruf, jadi penyambungan dua huruf) yang mengakibatkan hilang atau dibuangnya huruf-huruf tertentu.
5.1. bila an ( ) dengan harakat fathah pada hamzahnya di disusul dengan la ( ), maka penulisannya bersambung dengan menghilangkan huruf nun, seperti tidak ditulis , kecuali pada kalimat
dan
5.2. Min ( ) yang bersambung dengan ma ( ) penulisannya disambung dan huruf nun pada min-nya tidak ditulis, seperti kecuali
yang terdapat di dalam surah an-Nisa’ dan al-Rum dan
pada
5.3.min ( ) yang disusul dengan man ( ) ditulis bersambung dengan menghilanhkan huruf nun ( ) sehingga menjadi mimman ( ), bukan mim man ( ).
5.4. ‘An ( ) yang disusul dengan man ( )ditulis sambung dengan menghilangkan nun ( ) sehingga menjadi ‘
5.5. In ( ) yang disusul ma ( ) ditulis bersanbung dengan meniadakan nun ( ) sehingga menjadi imam ( ), kecuali Firman Allah
5.6. An ( ) yang disusul dengan ma ( ) mutlak disambung dan huruf nun ( )-ya ditiadakan sehingga tulisannya menjadi amma ( ).
5.7. Kul ( ) yang diiringi ma ( ) disambung sehingga tulisannya menjadi kullama ( ), kecuali pada firman Allah yang berbunyi sebagai berikut :
6. Kata Yang Bisa Dibaca Dua Bunyi
suatu kata yang boleh dibaca dengan dua cara dalam bahasa Arab penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam Mushaf Usmani penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif ( ), seperti pada kalimat, maliki yaum ad din dan yakhda’una Allah. Ayat- ayat ini boleh dibaca dengan menetapkan alif (madd) dan boleh dengan suara tanpa alif[19]. Demikian kaidah- kaidah penulisan ayat – ayat al-Quran yang dirumuskan para ulama berdasarkan Mushaf Rasm Usmani.
F. HUKUM MENGIKUTI RASM USMANI
Tentang hukum menulis ayat- ayat al-Quran menurut rasm Usmani, para ulama berbeda pendapat, di antaranya:
Pertama, berpendapat bahwa sama sekali tidak boleh menyalahi tulisan Usmani. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad. Abu ‘Amir ad- Dani berkata bahwa tidak ada orang yang berbada pendapat dengan apa yang diriwayatkan dari Imam Malik, yaitu tidak bolehnya menulis al-Quran selain tulisan yang ditetapkan para sahabat itu[20].
Kedua, tulisan al-Quran itu bukan tauqifi ( tergantung pada petunjuk nabi atau Allah), bukan demikian di terima dari syarak. Tulisan yang sudah ditetapkan dan disepakati pada masa itu boleh saja tidak diikuti. Di anatara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Ibn Khaldun dalam muqadimah-nya dan al-Qhadi Abu Bakar dalam kitabnya al-intishar. Dalam kitab ini, ia mengatakan bahwa Tuhan tidak mewajibkan kita menulis al-Quran dengan cara tertentu. Menurut dia, tidak ditemukan nash maupun mahfum (yang difahami dari) nash yang menunjuk kepada kepastian menulis al-Quran dengan satu macam tulisan. Demikian juga tidak ditemukan hadits maupun qiyas tentang itu. Sunnah Nabi SAW. menunjuk kepada kebolehan menulis al-Quran dengan cara yang mudah. Rasul SAW. hanya memerintahkan para penulis al-Quran dengan tidak menetapkan cara penulisannya.
Ketiga, penulis at- Tibyan dan penulis al-Burhan memilih pendapat yang dipahami dari keterangan ibn Abd Salam yang membolehkan menulis al-Quran untuk orang awan menurut istilah- istilah yang dikenal dikalangan mereka dan tidak boleh menulisnya dengan cara yang lama karena dikuatirkan akan membuat mereka ragu. Sementara itu, tulisan lama harus ada yang memeliaranya sebagai warisan, terutama kalangan yang menguasaainya[21].
Dari ketiga pendapat di atas,dapat dipahami bahwa pendapat ketiga lebih moderat dan lebih sesuai dengan kondisi umat. Memang tidak di temukan nash yang jelas baika al-Quran maupun hadist yang mewajibkan penulisan al-Quran dengan rasm Usmani. Namun kesepakan para penulis rasm Usmani harus diindahkan dalam artian bahwa dijadikan sebagi rujukan yang keberadaanya tidak boleh hilang di masyarakat Islam. Penulis juga berkeyakinan bahwa pendapat Imam Ahmad juga harus menjadi pertimbangan dalam penulisan al-Quran dikemudian (sesudahnya) karena beliau juga seorang imam mazhab yang ilmunya tidak diragukan lagi. Kemudian untuk menghindari pertikaian dan keraguan dikalangan muslim perlu ada suatu standar yang
G. KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas dapat diambul beberapa kesimpulan, di antaranya :
1. Rasm al-Quran adalah berarti bentuk tulisan al -Quran.
2.
3. Rasm al-Quran disebut dengan istilah Rasm Mushaf dan ada Rasm Usmani. Rasm Mushaf lebih cenderung dinisbahkan kepada Rasm sebelum Usmani, tetapi Rasm Usmani dinisbahkan kepada Usman karena atas persetujuan Khalifah Usman itu sendiri.
4. Tidak ada ketetapan al-Quran atau hadits secara spesifik untuk mengikuti Rasm Usmani dalam penulisan al-Quran. Namun itu adalah hasil ijtihad Khalifah Usman sendiri dengan kesepakatan sahabat lainnya, demi tidak adanya pertikaian dikalangan muslim secara meyeluruh.
5.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
al- Qathaan , Manaa’ Qalil, Mabaahtis fii ‘uluum al-Quran,
Mahmud, Adnan, dkk., Ulumul Quran,
Wahid, Ramli Abdul, Ulumul Qur’an, Edisi Revisi,
[1] Adnan Mahmud, dkk., Ulumul Quran, (
[2]Ibid.
[3] Ibid.
[4] Manaa’ Qalil al- Qathaan, Mabaahtis fii ‘uluum al-Quran, ( Beirut: Al- Syarikah al- Muttahidah li al- Tauzi’, 1997 ), h. 147
[5] Ibid. h. 146, pendapat ini juga dapat dilihat dalam buku ash- Shalih, yang berjudul ; Mabahits Fii Uluum Al- Quran, h. 362
[6] Adnan, Op.cit. h. 32
[7]Ibid. h.33
[8]Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid
[11] Ibid.h. 34
[12] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Edisi Revisi, (
[13] Ibid.
[14] Ibid. h.30
[15] Ibid.h. 31-36
[16] Ibid. h. 33
[17] Ibid.h. 34
[18] Ibid. h. 35
[19] Ibid. h. 37. Dapat juga dilihat pada Al-zarqani, Muhammad Abd. Al-azam. Jilid 1hlm 369- 373
[20] Ibid.
[21] Ibid.h. 38
0 komentar:
Posting Komentar